Selasa, 27 Agustus 2013

PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK PEMILIK DAN PAJAK

Dalam pemahaman orang awam bahwa tidak ada bedanya antara laporan keuangan kepada pemilik  dan kepada kantor pajak, namun kami akan menjelaskan ada yang perlu diketahui publik bahwa ada beberapa perbedaan antara kepentingan stakeholder dan laporan Pajak terkait besaran keuntungan ada biaya-biaya yang tidak diperbolehkan dikurangkan dalam laporan tersebut, namun untuk kepentingan perusahaan biaya tersebut sah-sah saja, maka jika ada pemeriksaan pajak maka keuntungan perusahaan anda akan dikoreksi baik positif dan negatif namun akhirnya secara total biasanya terkena koreksi positif sehingga menambah keuntungan usaha anda dan pajak yang dibayar lebih banyak + dendanya makanya ini yang dipakai permainan pemeriksa pajak dengan perusahaan seperti Gayus Tambunan Cs....untuk itu jangan main-main da..Tuhan dan KPK mempelototi anda..jelas langka anda salah jika bermain-main pajak.

LAPORAN KEUANGAN (LK) KE STAKEHOLDER/PEMILIK.
Disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang diperlakukan pada seluruh trnsaksi mutasi tambah dan kurang dalam transaksi keuangan, dalam pembebanan penyusutan aset bisa dilakukan sesuai aturan kebijakan yang ditetapkan perusahaan, dan biaya-biaya bisa seenaknya sesuai persetujuan pimpinan/direksi perusahaan dan anggarannya seperti pengeluaran : Metode penyusutan, biaya-biaya fee manajemen untuk perusahaan pemasar yang belum kena pajak, biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan perusahaan dibebankan ke perusahaan seperti biaya tamu, entertainmen, rekreasi, sumbangan, dan olah raga dan lainya dikurangkan dari laba kotor perusahaan.

LK KE KANTOR PAJAK
LK stakeholder yang  telah anda buat tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi seperlukan terkait pembiayaan yang boleh dan tidak diperbolehkan: seperti menyesuaikan tarif penyusutan aktiva yang ditetapkan pajak, mengeluarkan seluruh biaya-biaya pribadi yang tak terkait operasional perusahaan seperti biaya tamu, entertain hiburan, peringatan hut dll, sehingga anda sudah berupaya dengan jujur dan wajar melaporkan usaha anda sesuai peraturan pajak.

SPT PPH 21, PPH 25 dan PPN
SPT PPh -21, 23 untuk penghasilan karyawan, sewa dilakukan setiap bulannya dan Tahunan pada saat anda melakukan pembayaran gaji upah lembur intensif   maka lakukan pemungutan PPh nya.
SPT PPh -25 dibayarkan secara bulanan/masa atau cicilan PPh Badan dan Tahunan atas realisasi keuntungan LK Pajak diperhitungkan dengan SPT masa
SPT PPN, dilakukan bulanan sesuai PPN Keluaran /penjualan Barang/jasa dan PPN Masukan yang benar-benar diperoleh terkait Usahanya, terkadang ada jual beli faktur pajak masukkan ini akan menjadi resiko koreksi PPN jika terdapat pemeriksaan pajak.

demikian, liku-liku pengertian LK Perusahaan dan Pajak, semoga manfaat.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar